Minggu, 26 Juli 2015

RE POST : SIPD Perpanjang Tenor Utang..

JAKARTA. PT Sierad Produce Tbk (SIPD) tampaknya kesulitan bayar utang. Emiten pakan ternak ini pun melakukan perpanjangan pembayaran dua utangnya yang jatuh tempo tahun ini.

Pertama, SIPD memperpanjang pinjaman senilai Rp 500 miliar yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Tadinya, kredit modal kerja yang mencatatkan bunga 11,5% itu jatuh tempo di 24 Mei 2015. SIPD pun memperoleh perpanjangan fasilitas kredit menjadi 24 Mei 2016.

Pinjaman dari BNI ini terdiri dari beberapa penandatanganan perjanjian. Rinciannya yakni Rp 225 miliar untuk modal kerja untuk industri pakan ternak dan peternakan ayam, Rp 75 miliar untuk keperluan meningkatkan kapasitas produksi pakan ternak, dan Rp 200 miliar sebagai tambahan modal kerja industri pakan ternak dan peternakan ayam.

Kedua, SIPD memperoleh perpanjangan tenor dan penurunan plafon utang dari PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). SIPD yang awalnya memperoleh plafon US$ 20 juta diubah jadi US$ 15 juta. Kemudian, tenor yang jatuh tempo 5 April 2015 itu pun mendapat pepanjangan selama setahun.

Pinjaman dari Bukopin ini berupa Letter of Credit (LC). Adapun, bunganya adalah 5% per tahun. SIPD menggunakan dana itu untuk pembelian bahan baku pakan ternak impor dan lokal.

“Kalau tidak diperpanjang, kehabisan darah,” ucap Wakil Direktur Utama SIPD Eko Putro Sandjojo, kepada KONTAN, Jumat, (24/7).

Maklum saja, kas SIPD tercatat Rp 274,64 miliar. Liabilitasnya yakni Rp 1,45 triliun dengan ekuitas Rp 1,17 triliun.

Meski meminta kelonggaran pada beberapa tenor utang, SIPD melunasi pinjaman dari Raiffeisen Bank International (RBI). SIPD mendapat fasilitas pembiayaan niaga tidak terikat (uncommitted trade finance facilities) senilai US$ 10 juta pada Juli 2010. Semestinya, pinjaman itu jatuh tempo maksimal 120 hari setelah penandatanganan. Tapi SIPD terus melakukan perpanjangan hingga April lalu.

Pelunasan ini dilakukan 28 April. Semua persediaan yang dijaminkan dalam perjanjian tripartite collateral management antara perusahaan, RBI dan PT Sucofindo (Persero) dengan ini dibebaskan dari perikatan secara hukum.



Semoga bermanfoattt..

Sumber : (kontan)

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds